Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 12/2008 · Perka BKN No. 12 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2008Tanggal Penetapan:6 Juni 2006
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Assessment Center Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 Juni 2008
Tanggal Penetapan06 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sesuai kompetensi. Assessment Center digunakan sebagai metode penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, pengembangan keahlian, penentuan kebutuhan pelatihan, dan identifikasi kader pimpinan. Peraturan ini mengatur karakteristik Assessment Center, kelembagaan (Unit Penilaian Kompetensi/UPK), kebutuhan personil (Assessor, Administrator, Tenaga Pendukung), persyaratan dan tugas personil, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta tahapan pelaksanaan Assessment Center (pra, pelaksanaan, dan pasca). Tahapan pelaksanaan meliputi kaji ulang kompetensi jabatan, penyusunan simulasi, uji coba simulasi, penyusunan jadwal, penyiapan sarana dan prasarana, penentuan tim, pengarahan tim, pengarahan Assessee, pengisian daftar riwayat hidup, tes dan simulasi, perekaman data, analisis data, Assessor Meeting, pembuatan laporan individual, dan penyusunan laporan komprehensif.

(-)

(-)