Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan transparansi dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sesuai kompetensi. Assessment Center digunakan sebagai metode penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, pengembangan keahlian, penentuan kebutuhan pelatihan, dan identifikasi kader pimpinan. Peraturan ini mengatur karakteristik Assessment Center, kelembagaan (Unit Penilaian Kompetensi/UPK), kebutuhan personil (Assessor, Administrator, Tenaga Pendukung), persyaratan dan tugas personil, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta tahapan pelaksanaan Assessment Center (pra, pelaksanaan, dan pasca). Tahapan pelaksanaan meliputi kaji ulang kompetensi jabatan, penyusunan simulasi, uji coba simulasi, penyusunan jadwal, penyiapan sarana dan prasarana, penentuan tim, pengarahan tim, pengarahan Assessee, pengisian daftar riwayat hidup, tes dan simulasi, perekaman data, analisis data, Assessor Meeting, pembuatan laporan individual, dan penyusunan laporan komprehensif.