Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai (JFPK) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Penata Kanselerai.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Klasifikasi dan Ruang Lingkup:** JFPK termasuk dalam klasifikasi jabatan politik dan hubungan luar negeri. Tugas utama Penata Kanselerai adalah melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi manajemen keuangan, manajemen barang milik negara, manajemen ketatausahaan perkantoran, dan manajemen sumber daya manusia.
2. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian atau Perwakilan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau Kepala Perwakilan.
3. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** JFPK merupakan jabatan kategori keahlian dengan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
4. **Penugasan Khusus:** Penugasan khusus dapat berupa misi tertentu atau pengumandahan (detasering) dengan kriteria yang ditetapkan.
5. **Penilaian Kinerja dan Angka Kredit:** Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan.