Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Petunjuk teknis ini merupakan pedoman bagi Penata Kanselerai, pejabat kepegawaian, pejabat fungsional pembina Jabatan Fungsional, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pembinaan substantif dan teknis serta pengembangan karir Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
- Kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang.
- Tugas jabatan, unsur, dan subunsur kegiatan.
- Penugasan.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.
- Sasaran kinerja pegawai, target, Angka Kredit, daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit.
- Pengusulan Angka Kredit, penetapan Angka Kredit, dan penilaian Angka Kredit.
- Kenaikan jabatan dan pangkat.
- Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah melaksanakan kegiatan Kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, Barang Milik Negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.