Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Permenlu 21/2019 · Permenlu No. 21 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1265);

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Petunjuk teknis ini merupakan pedoman bagi Penata Kanselerai, pejabat kepegawaian, pejabat fungsional pembina Jabatan Fungsional, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pembinaan substantif dan teknis serta pengembangan karir Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Ruang lingkup pengaturan meliputi: - Kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. - Tugas jabatan, unsur, dan subunsur kegiatan. - Penugasan. - Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. - Sasaran kinerja pegawai, target, Angka Kredit, daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit. - Pengusulan Angka Kredit, penetapan Angka Kredit, dan penilaian Angka Kredit. - Kenaikan jabatan dan pangkat. - Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah melaksanakan kegiatan Kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, Barang Milik Negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

1. Surat keterangan lulus atau sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi teknis bagi BPKRT/PKKRT (In House Training) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.

(-)