Peraturan Menteri Luar Negeri ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengembangkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional penata kanselerai, yang memerlukan standar kompetensi jabatan fungsional. Kamus Kompetensi Teknis menjadi acuan dalam menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis berisi kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan fungsional penata kanselerai. Kompetensi yang diatur meliputi Sensitivitas Diplomatik, Advokasi Kebijakan, Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran, Manajemen Sarana, Prasarana, dan Ketatausahaan Perkantoran, Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran, serta Manajemen Sumber Daya Manusia.