Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Juga dikenal sebagai: Permenlu 24/2019 · Permenlu No. 24 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengembangkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional penata kanselerai, yang memerlukan standar kompetensi jabatan fungsional. Kamus Kompetensi Teknis menjadi acuan dalam menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis berisi kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan fungsional penata kanselerai. Kompetensi yang diatur meliputi Sensitivitas Diplomatik, Advokasi Kebijakan, Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran, Manajemen Sarana, Prasarana, dan Ketatausahaan Perkantoran, Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran, serta Manajemen Sumber Daya Manusia.

(-)

(-)