di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2010 · PERPRES No. 32 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan inovasi nasional melalui pembentukan Komite Inovasi Nasional (KIN) yang bertugas membantu Presiden dalam memperkuat Sistem Inovasi Nasional. KIN memberikan masukan mengenai prioritas program dan rencana aksi, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan. Fokus utama penguatan inovasi mencakup bidang ketahanan pangan, energi, bioteknologi, industri manufaktur, dan lainnya. KIN berkoordinasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah serta komunitas ilmiah untuk memastikan keterpaduan penguatan Sistem Inovasi Nasional. Keanggotaan KIN terdiri dari berbagai akademisi dan rektor universitas terkemuka di Indonesia.