Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 164 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2014 tentang Pembubaran Komite Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 164/2014 · PERPRES No. 164 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 164 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Komite Inovasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Komite Inovasi Nasional seiring dengan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II. Pembubaran ini dilakukan dengan mencabut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014. Dengan pembubaran ini, seluruh anggota Komite Inovasi Nasional diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota lainnya. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)