Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2014 · PERPRES No. 42 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:9 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan09 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional (KIN) dalam memperkuat sistem inovasi nasional. Tujuan utamanya adalah menambah keanggotaan KIN agar lebih mampu menjalankan fungsinya.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penambahan anggota dalam struktur keanggotaan KIN. Keanggotaan KIN kini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota yang berasal dari berbagai latar belakang akademis dan profesional. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan inovasi di tingkat nasional.

(-)

(-)