Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.01/2016 · PMK No. 60/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2016Tanggal Penetapan:11 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Talenta Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 April 2016
Tanggal Penetapan11 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan succession planning yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat penerapan Sistem Merit sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk mengelola Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural strategis. Ketentuan substansial mencakup: Proses Manajemen Talenta yang meliputi analisis kebutuhan Talent, identifikasi Talent, pengembangan Talent, retensi Talent, dan evaluasi Talent. Infrastruktur Manajemen Talenta yang terdiri dari Jabatan Target, Profil Talent, Forum Pimpinan, Mentoring, Program Pengembangan Talent, Panitia Seleksi, Tim Penilai Kinerja, Basis data SDM, Laman, dan Anggaran. Koordinasi dan evaluasi Manajemen Talenta dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagai Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Sekretariat Unit Organisasi Eselon I sebagai Pengelola Manajemen Talenta Unit. Pengelola Manajemen Talenta Pusat mengelola Talent untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sedangkan Pengelola Manajemen Talenta Unit mengelola Talent untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pusat, dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Unit yang telah dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)