Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.01/2017 · PMK No. 161/PMK.01/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 Tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen talenta di Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang berkualifikasi dan berkompetensi tinggi untuk mengisi jabatan strategis. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan proses manajemen talenta, termasuk analisis kebutuhan, identifikasi, penetapan, pengembangan, retensi, dan evaluasi talenta. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola manajemen talenta pusat dan unit, serta mekanisme pelaporan dan mentoring. Perubahan juga mencakup penyesuaian lampiran yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

1. Setiap pimpinan Unit Organisasi Eselon I harus menetapkan Manajemen Talenta Unit Organisasi eselon I masing-masing paling lambat 6 (enam bulan) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)