Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen talenta di Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang berkualifikasi dan berkompetensi tinggi untuk mengisi jabatan strategis. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan proses manajemen talenta, termasuk analisis kebutuhan, identifikasi, penetapan, pengembangan, retensi, dan evaluasi talenta. Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan tanggung jawab pengelola manajemen talenta pusat dan unit, serta mekanisme pelaporan dan mentoring. Perubahan juga mencakup penyesuaian lampiran yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.