Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 38/2025 · PMK No. 38 Tahun 2025 · PMK Nomor 38 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2025Tanggal Penetapan:12 Juni 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2025
Tanggal Penetapan12 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta (Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta untuk menyelaraskan ketentuan dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan Manajemen Talenta nasional.

Tujuan dari Manajemen Talenta ini adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mendukung penyiapan Talenta nasional/internasional, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan mengoptimalkan pemberdayaan Talenta sesuai kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup Manajemen Talenta pusat dan unit.
  2. Proses Manajemen Talenta yang terdiri dari akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Infrastruktur Manajemen Talenta seperti Jabatan Target Promosi, identifikasi calon Talenta, profil Talenta, pengembangan Talenta, Mentor, basis data, dan sistem informasi.
  4. Akuisisi Talenta melalui analisis kebutuhan, identifikasi, penilaian, pemetaan calon Talenta, dan penetapan Talenta.
  5. Pengembangan Talenta melalui program yang terdiri dari persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  6. Retensi Talenta melalui pemantauan, pengembangan, penghargaan, dan manajemen suksesi/karier.
  7. Penempatan Talenta berdasarkan hasil evaluasi, penilaian etos kerja, dan uji kelayakan.
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Talenta.
  9. Penggunaan sistem informasi Manajemen Talenta.
  10. Anggaran untuk pelaksanaan Manajemen Talenta.

Peraturan ini juga mengatur tentang PNS Kemenkeu yang dimutasi atau selesai penugasan, serta ketentuan terkait cuti di luar tanggungan negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Proses manajemen talenta yang sedang berjalan, tetap dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta sampai dengan penetapan Talenta. 2. Keputusan penetapan Talenta yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku. 3. Teknis pelaksanaan Manajemen Talenta unit JPT Madya yang telah disusun oleh unit JPT Madya harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)