Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis.

1. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Penerapan dan pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)