Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/seksi, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis.