Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 20/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 mengenai daftar Dinas Daerah, dengan perubahan pada huruf f dan k.
  2. Bagian Kedua mengenai Dinas Kesehatan, termasuk perubahan pada Pasal 6 ayat (3) dan (4) mengenai susunan organisasi Dinas Kesehatan.
  3. Bagian Keenam mengenai Dinas Pekerjaan Umum, termasuk perubahan pada Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan (4) mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum.
  4. Bagian Kedelapan mengenai Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, termasuk perubahan pada Pasal 12 ayat (3) dan (4) mengenai susunan organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
  5. Bagian Kesembilan mengenai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, termasuk perubahan pada Pasal 13 ayat (3) dan (4) mengenai susunan organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi.
  6. Bagian Kesebelas mengenai Dinas Kebersihan dan Pertamanan, termasuk perubahan pada Pasal 15 ayat (1), (2), (3), dan (4) mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  7. Bagian Keduabelas mengenai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, termasuk perubahan pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas daerah dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)