Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 16/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. 3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah untuk memperbarui daftar Dinas Daerah.
  2. Pasal 5 diubah untuk memperbarui tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan.
  3. Pasal 15 diubah untuk memperbarui tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
  4. Judul bagian keduabelas dan Pasal 16 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai Dinas Pendapatan Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.

Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dinas daerah dan pelayanan publik.

(-)

(-)