Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/21/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/21/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2004Tanggal Penetapan:3 Agustus 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter melalui pengendalian likuiditas perbankan dengan menetapkan ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank diwajibkan memelihara GWM dalam rupiah sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah. Bank dengan rasio pembiayaan terhadap DPK kurang dari 80% dan DPK lebih dari Rp1 triliun hingga Rp50 triliun dikenakan tambahan GWM sebesar 1% hingga 3%. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 3% dari DPK dalam valuta asing. Ketentuan ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran GWM dalam rupiah dikenakan sanksi 125% dari Tingkat Indikasi Imbalan PUAS per hari pelanggaran. 2. Pelanggaran GWM dalam valuta asing dikenakan sanksi 0,04% per hari kerja dari selisih saldo yang wajib dipelihara.