Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/23/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:16 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan16 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan giro wajib minimum (GWM) dalam valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang perubahan ini adalah krisis keuangan global yang berdampak pada sistem keuangan dan perbankan nasional. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan ketersediaan likuiditas, Bank Indonesia menyesuaikan instrumen moneter dengan menetapkan GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup bagi pelaku perbankan dan perekonomian di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi likuiditas perbankan dan arah kebijakan Bank Indonesia.

(-)

(-)