Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/23/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai giro wajib minimum bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan syariah dan memberikan kepastian jumlah giro wajib minimum yang harus dipelihara. Perubahan utama terletak pada perhitungan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang menjadi penentu besarnya tambahan giro wajib minimum. Rasio ini dihitung berdasarkan data pembiayaan dan DPK yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur penentuan persentase giro wajib minimum dalam rupiah berdasarkan periode laporan tertentu.

(-)

(-)