Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa akreditasi, pelatihan standardisasi, layanan otoritas sponsor, dan informasi standardisasi. Setiap jenis layanan memiliki tarif yang ditetapkan dan biaya tambahan seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi dibebankan kepada Wajib Bayar. Peraturan ini juga menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan memberikan ketentuan tarif khusus sebesar Rp 0,00 untuk pihak tertentu yang tidak bersifat komersial.