Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 40/2018 · PP No. 40 Tahun 2018 · PP Nomor 40 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa akreditasi, pelatihan standardisasi, layanan otoritas sponsor, dan informasi standardisasi. Setiap jenis layanan memiliki tarif yang ditetapkan dan biaya tambahan seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi dibebankan kepada Wajib Bayar. Peraturan ini juga menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan memberikan ketentuan tarif khusus sebesar Rp 0,00 untuk pihak tertentu yang tidak bersifat komersial.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.

(-)