Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 74/2019 · PP No. 74 Tahun 2019 · PP Nomor 74 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) sehubungan dengan peralihan tugas dan fungsi pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BSN. Perubahan ini mencakup penambahan jenis layanan yang dapat dikenakan PNBP, termasuk layanan kalibrasi dan pengukuran serta royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Peraturan ini juga mencabut ketentuan terkait layanan Pusat Penelitian Metrologi LIPI.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)