Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari jasa akreditasi, jasa pendidikan standardisasi, jasa informasi standardisasi, dan jasa permohonan nomor identifikasi bank. Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar. Seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.