Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 62/2007 · PP No. 62 Tahun 2007 · PP Nomor 62 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2007Tanggal Penetapan:16 November 2007
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2007
Tanggal Penetapan16 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari jasa akreditasi, jasa pendidikan standardisasi, jasa informasi standardisasi, dan jasa permohonan nomor identifikasi bank. Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar. Seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)