Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 54/2001 · PP No. 54 Tahun 2001 · PP Nomor 54 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2001Tanggal Penetapan:30 Juni 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 2001
Tanggal Penetapan30 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP pada BSN berasal dari jasa akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), penerimaan pendidikan, jasa informasi standardisasi, dan permohonan nomor identifikasi bank. Tarif untuk jenis PNBP ini ditetapkan dalam lampiran peraturan dan dapat berupa rupiah atau dollar Amerika. Seluruh penerimaan BSN harus disetor langsung ke Kas Negara. Jenis kegiatan jasa akreditasi meliputi pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit, survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen. Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN dikenakan biaya yang juga diatur dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)