di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2018 · PERPRES No. 90 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai bagi pegawai dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Beberapa kategori pegawai tidak berhak menerima tunjangan ini, termasuk mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut, berlaku mulai Januari 2017.