Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2020 · PERPRES No. 3 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan dari menteri terkait. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak April 2019 dan pajak penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)