di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2020 · PERPRES No. 3 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan dengan persetujuan dari menteri terkait. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak April 2019 dan pajak penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.