Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 1/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Izin Lokasi, Pemerintah Daerah, Kepala BPMPT, Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan penambahan definisi baru seperti DPRD, BKPRD, Hak atas Tanah, dan Kantor Pertanahan. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan penerbitan Izin Lokasi yang didelegasikan kepada Kepala BPMPT, serta persyaratan dan prosedur permohonan Izin Lokasi. Objek Izin Lokasi adalah kegiatan usaha dalam rangka pemanfaatan ruang yang wajib memiliki Izin Lokasi. Beberapa kegiatan usaha yang sebelumnya diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga f dihapus. Izin Lokasi diberikan dengan mengacu pada RDTRK atau RTRWK melalui pembahasan dari Tim BKPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Lokasi, serta kewajiban dan larangan bagi penerima izin. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu Izin Lokasi dan pemanfaatan tanah yang telah diperoleh.

1. Izin Lokasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administratif dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin lokasi yang masih dalam proses permohonan izin lokasi dan/atau perpanjangan izin lokasi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum didaftarkan, maka pemegang Izin Lokasi wajib mendaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(-)