Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 5/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Agraria (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2004 Nomor 4 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam rangka penanaman modal agar tertib, aman, adil, dan bermanfaat. Tujuannya adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi perizinan, memperjelas prosedur dan koordinasi antar instansi, menjamin keterpaduan pengaturan ruang wilayah, serta mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang.

Bupati berwenang menerbitkan Izin Lokasi, yang kemudian didelegasikan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Subjek izin adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan ruang. Objek izin meliputi kegiatan usaha seperti perumahan (minimal 5.000 m²), industri (minimal 1.000 m²), fasilitas perdagangan dan jasa (minimal 1.000 m²), fasilitas pengolahan lingkungan (minimal 1.000 m²), pariwisata (minimal 5.000 m²), pertanian (minimal 50.000 m²), peternakan dan perikanan (minimal 20.000 m²), serta kegiatan yang wajib menyusun AMDAL.

Izin Lokasi diberikan dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perusahaan yang telah mendapat persetujuan penanaman modal dapat memperoleh Izin Lokasi. Persyaratan permohonan Izin Lokasi meliputi fotokopi identitas, legalitas usaha, akta pendirian perusahaan, NPWP, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN, dokumen Perencanaan Pemanfaatan Tanah, dan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang.

Pemegang izin memiliki hak untuk membebaskan tanah berdasarkan kesepakatan, namun wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati kepentingan pihak lain, memperhatikan masa berlaku izin, dan melaporkan perolehan tanah secara berkala. Penerima Izin Lokasi dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, menyalahgunakan izin, atau merusak lingkungan.

1. Izin Lokasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Bagi pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan sanksi administratif dan sanksi pidana dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik Izin Lokasi yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan pencabutan izin. 2. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan ruang tanpa memiliki Izin Lokasi, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Perusahaan yang tidak melakukan perpanjangan Izin Lokasi, tetapi masih melaksanakan kegiatan usaha, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).