Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: UU 21/2001 · UU No. 21 Tahun 2001 · UU Nomor 21 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2001Tanggal Penetapan:21 November 2001
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKesehatan & Farmasi

(-)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertujuan untuk memberikan kewenangan khusus kepada Provinsi Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dan sosial yang dialami masyarakat Papua, serta untuk menghormati hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan penegakan hak asasi manusia di Papua. Provinsi Papua diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua, dengan tetap menghormati kesetaraan dan keragaman sosial budaya.

1. Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Wakil Bupati, DPRD Kabupaten, Walikota, Wakil Walikota, dan DPRD Kota di Wilayah Provinsi Papua yang telah diangkat sebelum Undang-undang ini disahkan, tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Semua kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku hingga ditetapkan lebih lanjut dengan Perdasus dan Perdasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. 3. Gubernur dan DPRP untuk pertama kalinya menyusun syarat dan jumlah anggota serta tata cara pemilihan anggota MRP untuk diusulkan kepada Pemerintah sebagai bahan penyusunan Peraturan Pemerintah. 4. Pemerintah menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah usulan diterima. 5. Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, Pemerintah Provinsi Papua berhak menerima dan mengelola sumber daya meliputi pembiayaan, personil, peralatan, termasuk dokumennya (P3D) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Papua sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang ini. 7. Peraturan pelaksanaan yang dimaksud Undang-undang Otonomi Khusus ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

(-)