Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: UU 2/2021 · UU No. 2 Tahun 2021 · UU Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2021Tanggal Penetapan:19 Juli 2021
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2021
Tanggal Penetapan19 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat Orang Asli Papua, mempercepat pembangunan kesejahteraan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus secara akuntabel dan efisien.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur kewenangan Provinsi Papua dalam berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, agama, dan peradilan. Pembentukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua dan pengaturan mengenai DPRP dan DPRK yang melibatkan Orang Asli Papua. Pembagian penerimaan daerah dan dana Otonomi Khusus diatur dengan prioritas pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Pemekaran daerah dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPRP, memperhatikan kesatuan sosial-budaya dan kesiapan sumber daya manusia.

1. Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 hari sejak diundangkan. 2. Perdasus dan Perdasi harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak diundangkan. 3. Pemekaran daerah dapat dilakukan tanpa tahapan daerah persiapan.

(-)