di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: UU 2/2021 · UU No. 2 Tahun 2021 · UU Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat Orang Asli Papua, mempercepat pembangunan kesejahteraan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Papua. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus secara akuntabel dan efisien.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur kewenangan Provinsi Papua dalam berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, agama, dan peradilan. Pembentukan MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua dan pengaturan mengenai DPRP dan DPRK yang melibatkan Orang Asli Papua. Pembagian penerimaan daerah dan dana Otonomi Khusus diatur dengan prioritas pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Pemekaran daerah dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPRP, memperhatikan kesatuan sosial-budaya dan kesiapan sumber daya manusia.