Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2008 · Perpu No. 1 Tahun 2008 · Perpu Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2008Tanggal Penetapan:16 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2008
Tanggal Penetapan16 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperluas pemberlakuan Otonomi Khusus yang sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Papua, agar juga berlaku di Provinsi Papua Barat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembangunan di bidang sosial, ekonomi, politik, dan infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Perubahan ini mencakup definisi dan kewenangan yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat, serta penghapusan beberapa tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Peraturan ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab Gubernur serta lembaga-lembaga pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi khusus.

(-)

(-)