Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 disahkan untuk menyetujui Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan yang ditandatangani di Ottawa pada 3 Oktober 1957. Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle, menandatangani Convention Postale Universelle dan enam persetujuan lainnya. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menggantikan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani di Brussel pada tahun 1952, yang dianggap tidak berlaku lagi sejak 1 April 1959. Undang-undang ini juga mencakup pembentukan badan baru dalam organisasi Union Postale Universelle dan penyesuaian tarif dasar untuk layanan pos. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa bahasa Prancis tetap menjadi bahasa resmi untuk semua dokumen UPU, dan menolak usulan untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Inggris.