Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya

Juga dikenal sebagai: UU 5/1961 · UU No. 5 Tahun 1961 · UU Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1959Tanggal Penetapan:1 Maret 1961
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & TelekomunikasiHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Pos Sedunia dan Persetujuannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1959
Tanggal Penetapan01 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA DI BRUSSEL, TERTANGGAL 11 JULI 1952 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 79 TAHUN 1954);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 disahkan untuk menyetujui Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan yang ditandatangani di Ottawa pada 3 Oktober 1957. Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle, menandatangani Convention Postale Universelle dan enam persetujuan lainnya. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menggantikan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani di Brussel pada tahun 1952, yang dianggap tidak berlaku lagi sejak 1 April 1959. Undang-undang ini juga mencakup pembentukan badan baru dalam organisasi Union Postale Universelle dan penyesuaian tarif dasar untuk layanan pos. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa bahasa Prancis tetap menjadi bahasa resmi untuk semua dokumen UPU, dan menolak usulan untuk menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa Inggris.

1. Undang-undang ini mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1959 karena pada tanggal itu Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku.

(-)