Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia

Juga dikenal sebagai: UU 13/1969 · UU No. 13 Tahun 1969 · UU Nomor 13 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1969Tanggal Penetapan:25 Oktober 1969
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporTeknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKonstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1969
Tanggal Penetapan25 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 5 tahun 1961 tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 20, Tambahan Lembaran-Negara No. 2159)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang telah ditandatangani oleh Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina, Austria. Dengan berlakunya Konstitusi ini pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya yang sebelumnya diratifikasi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1961 dicabut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar pembangunan perhubungan, khususnya dalam bidang aktivitas pos di Indonesia. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang baru harus disetujui dengan undang-undang, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)