di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia
Juga dikenal sebagai: UU 13/1969 · UU No. 13 Tahun 1969 · UU Nomor 13 Tahun 1969
Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang telah ditandatangani oleh Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina, Austria. Dengan berlakunya Konstitusi ini pada tanggal 1 Januari 1966, maka Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya yang sebelumnya diratifikasi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1961 dicabut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar pembangunan perhubungan, khususnya dalam bidang aktivitas pos di Indonesia. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang baru harus disetujui dengan undang-undang, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.