Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1954 tentang Perjanjian-Perjanjian Pos Sedunia

Juga dikenal sebagai: UU 25/1954 · UU No. 25 Tahun 1954 · UU Nomor 25 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1954Tanggal Penetapan:12 Agustus 1954
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian-Perjanjian Pos Sedunia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1954
Tanggal Penetapan12 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1954 disahkan untuk menyetujui perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Republik Indonesia sebagai anggota Union Postale Universelle (UPU) pada Konferensi Pos Sedunia tahun 1952. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengesahkan berbagai perjanjian internasional yang mengatur layanan pos, termasuk konvensi dan persetujuan mengenai surat berharga, pospaket, poswesel, giro pos, kiriman rembours, dan pemungutan uang. Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam konvensi dan persetujuan tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Juli 1953. Undang-undang ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai anggota UPU yang berdaulat, menggantikan status sebelumnya sebagai Nederlands-Indie, dan memastikan bahwa hak dan kewajiban Indonesia dalam UPU tetap tidak berubah.

(-)

(-)