Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.02/2021 · PMK No. 136/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:4 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan04 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 511); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman pemberian imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemberian imbalan bertujuan untuk mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak perlindungan varietas tanaman.

Ketentuan Substansial:

  • Imbalan diberikan kepada pencipta, inventor, dan/atau pemulia tanaman yang memenuhi kriteria: (a) dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara; (b) telah dilisensikan; (c) telah menghasilkan PNBP royalti; dan (d) hasil PNBP royalti telah disetor ke Kas Negara.
  • Penerima imbalan adalah ASN yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan atau sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT. Imbalan masih dapat diberikan kepada pensiunan atau ahli waris.
  • Imbalan dihitung berdasarkan jumlah PNBP royalti yang telah disetor ke Kas Negara, dengan tarif imbalan tertentu berdasarkan lapisan nilai (30% untuk lapisan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan 20% untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00).
  • Tata cara dan contoh penghitungan imbalan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  • Jumlah imbalan dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing.
  • Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis terhadap satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan pengecualian ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP ke Kas Negara.

1. Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.

(-)