Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.02/2016 · PMK No. 6/PMK.02/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non PajakKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti hak perlindungan varietas tanaman. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pemulia tanaman, serta untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria penerima imbalan, yaitu pemulia yang telah menimbulkan hak PVT yang menjadi milik negara, telah dilisensikan, dan telah menghasilkan serta menyetorkan PNBP royalti hak PVT ke kas negara. Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP yang disetor, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada lapisan nilai PNBP. Peraturan ini juga mengatur pembagian imbalan untuk pemulia perorangan dan tim, serta batasan jumlah hak PVT yang dapat menghasilkan imbalan dalam satu tahun.

(-)

(-)