Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.02/2015 · PMK No. 72/PMK.02/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaImbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti paten. Imbalan ini dimaksudkan untuk mendorong inovasi yang berorientasi pada paten dan meningkatkan PNBP dari royalti paten. Imbalan diberikan kepada inventor yang invensinya telah diatasnamakan milik negara, dilisensikan, dan menghasilkan PNBP yang telah disetor ke Kas Negara. Inventor yang berhak menerima imbalan adalah aparatur sipil negara yang namanya tercantum dalam sertifikat paten. Imbalan dihitung berdasarkan persentase dari PNBP yang disetor, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jumlah PNBP. Pembagian imbalan diatur berdasarkan jumlah dan peran anggota tim inventor.

(-)

(-)