Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 53/2009 · PP No. 53 Tahun 2009 · PP Nomor 53 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
KearsipanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa sewa sarana. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002.

(-)

(-)