Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 44/2002 · PP No. 44 Tahun 2002 · PP Nomor 44 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2002Tanggal Penetapan:23 Juli 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2002
Tanggal Penetapan23 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan perpustakaan, jasa lainnya, serta penjualan hasil terbitan. Tarif ini ditetapkan dalam mata uang rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Penyesuaian tarif untuk penjualan hasil terbitan dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, jenis PNBP yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)