di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 44/2002 · PP No. 44 Tahun 2002 · PP Nomor 44 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan perpustakaan, jasa lainnya, serta penjualan hasil terbitan. Tarif ini ditetapkan dalam mata uang rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Penyesuaian tarif untuk penjualan hasil terbitan dilakukan oleh Kepala Perpustakaan Nasional dengan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, jenis PNBP yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.