Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 75/2013 · PP No. 75 Tahun 2013 · PP Nomor 75 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:21 November 2013
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan21 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan PNBP pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa penggunaan sarana prasarana. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi, yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)