di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 75/2013 · PP No. 75 Tahun 2013 · PP Nomor 75 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan PNBP pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi jasa perpustakaan, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa penggunaan sarana prasarana. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi, yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.