Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan

Juga dikenal sebagai: Permenkum 18/2025 · Permenkum No. 18 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaTata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pelayanan pada badan hukum Perkumpulan. Hal ini dilakukan dengan menata kembali tata cara permohonan pengesahan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengesahan badan hukum perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan. Pengesahan dilakukan oleh Menteri setelah pengajuan pemakaian nama perkumpulan. Nama perkumpulan harus memenuhi ketentuan tertentu dan diajukan secara elektronik. Perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan dimuat dalam akta notaris. Berakhirnya status badan hukum perkumpulan juga diatur, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan proses pengajuan secara elektronik.

1. Permohonan pengesahan Perkumpulan dan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019. 2. Permohonan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan yang belum menggunakan sistem elektronik tetap dapat diajukan secara nonelektronik sampai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)