di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
Juga dikenal sebagai: Permenkum 18/2025 · Permenkum No. 18 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 18 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pelayanan pada badan hukum Perkumpulan. Hal ini dilakukan dengan menata kembali tata cara permohonan pengesahan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengesahan badan hukum perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan berakhirnya status badan hukum perkumpulan. Pengesahan dilakukan oleh Menteri setelah pengajuan pemakaian nama perkumpulan. Nama perkumpulan harus memenuhi ketentuan tertentu dan diajukan secara elektronik. Perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan Menteri dan dimuat dalam akta notaris. Berakhirnya status badan hukum perkumpulan juga diatur, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan proses pengajuan secara elektronik.