di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2019 · Permenkumham No. 10 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini dilakukan karena mayoritas permasalahan hukum dari badan hukum perkumpulan disebabkan oleh penggunaan nama Perkumpulan yang dianggap merugikan pihak lain. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan nama Perkumpulan, termasuk penggunaan huruf latin, minimal tiga kata, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Nama tidak boleh hanya mencerminkan maksud dan tujuan serta kegiatan. Pemohon harus mengisi formulir pernyataan bahwa nama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nama dapat disertai singkatan, yang tidak boleh sama dengan nama lain yang terdaftar. Menteri dapat menyetujui atau menolak pengajuan nama. Persetujuan nama diberikan secara elektronik dan memuat informasi seperti nomor pemesanan dan tanggal kedaluwarsa. Nama yang status badan hukumnya berakhir dapat diajukan kembali oleh pemohon lain.