Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum Perkumpulan, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014. Kebijakan ini mencakup penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemohon, yaitu Notaris yang diberi kuasa, mengajukan permohonan melalui SABH dengan mengisi Format Isian yang telah ditentukan. Proses pengajuan nama Perkumpulan harus dilakukan sebelum pengesahan badan hukum. Persyaratan dan tata cara pengajuan nama Perkumpulan diatur secara rinci, termasuk jangka waktu persetujuan nama. Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elektronik dengan melengkapi dokumen pendukung. Biaya permohonan pengesahan harus dibayarkan melalui bank persepsi. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu tertentu setelah semua persyaratan terpenuhi. Perubahan anggaran dasar Perkumpulan juga harus mendapat persetujuan Menteri, meliputi perubahan nama, kegiatan, organ, kedudukan, dan data lainnya. Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hukum berlaku juga untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar. Dalam kondisi tertentu, permohonan dapat diajukan secara manual.