Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 12/2021 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menetapkan pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pedoman ini mencakup persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia (melalui tender/seleksi, e-purchasing, penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan tender cepat), konsolidasi, pelaksanaan kontrak, serah terima, dan penilaian kinerja penyedia. Secara substansial, peraturan ini mengatur detail pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan dan penetapan HPS, penyusunan rancangan kontrak, serta penyesuaian harga. Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, seperti PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kejelasan dan panduan bagi para pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pemerintah dan masyarakat.

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. 2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

(-)