Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 4/2024 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Lampiran III dan Lampiran VI yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan dan pencatatan aset, serta penilaian kinerja penyedia. Perencanaan pengadaan harus memperhatikan kriteria pekerjaan rancang dan bangun yang kompleks atau mendesak. Persiapan pengadaan meliputi penyusunan dokumen ketentuan PPK, reviu pagu anggaran, penyusunan rancangan kontrak, dan penetapan besaran uang muka serta jaminan. Persiapan pemilihan meliputi reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan, kualifikasi, persyaratan penyedia, evaluasi penawaran, dan penyampaian dokumen penawaran. Pelaksanaan kontrak meliputi reviu laporan hasil pemilihan, penetapan SPPBJ, rapat persiapan penandatanganan kontrak, penandatanganan kontrak, penyerahan lokasi, penerbitan SPMK, rapat persiapan pelaksanaan kontrak, pemberian uang muka, mobilisasi, pelaksanaan desain dan konstruksi, perubahan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, pengendalian kontrak, dan pengakhiran pekerjaan.

(-)

(-)