Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 9/2018 · Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa: Meliputi penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. 2. Persiapan Pemilihan Penyedia: Meliputi penetapan metode pemilihan penyedia, metode kualifikasi, metode evaluasi penawaran, metode penyampaian dokumen penawaran, jadwal pemilihan, dan penyusunan dokumen pemilihan. 3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia: Dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. 4. Pelaksanaan Kontrak: Dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. 5. Serah Terima Hasil Pekerjaan: Dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai ketentuan kontrak.

(-)

(-)