Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor dan impor beras dengan tujuan untuk mendorong peningkatan daya saing nasional melalui penyederhanaan perizinan di bidang perdagangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, yang tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Penetapan jumlah beras yang dapat diekspor dan diimpor ditentukan dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Ekspor Beras:
- Ekspor beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
- Ekspor beras dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Swasta setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
- Perusahaan Umum BULOG dapat melakukan ekspor setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Impor Beras:
- Impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan/atau kerawanan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
- Impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
- Impor beras untuk keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
- Impor beras yang bersumber dari hibah dapat dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
Setiap Eksportir dan Importir Beras wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik kepada Menteri.