Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali kebijakan terkait ekspor dan impor beras guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, ketahanan pangan, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk BULOG dan Kementerian Pertanian, dalam pengelolaan ekspor dan impor beras. Peraturan ini menetapkan jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, serta persyaratan perizinan yang meliputi persetujuan ekspor dan impor, rekomendasi teknis, dan verifikasi oleh surveyor. Eksportir dan importir beras diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, serta melaporkan kegiatan ekspor dan impor secara berkala.