Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Bebas

Juga dikenal sebagai: Permendag 19/M-DAG/PER/3/2014 · Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:28 Maret 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor dan Impor Bebas
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan28 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali kebijakan terkait ekspor dan impor beras guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, ketahanan pangan, serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk BULOG dan Kementerian Pertanian, dalam pengelolaan ekspor dan impor beras. Peraturan ini menetapkan jenis beras yang dapat diekspor dan diimpor, serta persyaratan perizinan yang meliputi persetujuan ekspor dan impor, rekomendasi teknis, dan verifikasi oleh surveyor. Eksportir dan importir beras diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, serta melaporkan kegiatan ekspor dan impor secara berkala.

1. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Persetujuan Ekspor, pengakuan sebagai IP-Beras, penetapan sebagai IT-Beras, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan kemasan, label, atau larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Impor.