Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras

Juga dikenal sebagai: Permendag 74/M-DAG/PER/9/2017 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-Dag/Per/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Beras
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 November 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1891)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai impor beras untuk keperluan tertentu sebagai bahan baku/penolong industri yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, yang dapat dilakukan untuk beras pecah, beras ketan pecah, beras Japonica, tepung beras, dan tepung beras ketan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa impor beras tertentu hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban eksportir dan importir beras untuk melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahan terkait dengan dokumen yang dipersyaratkan.

(-)

(-)