Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 12/2018 · Peraturan BIG No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Informasi GeospasialPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaStandar Pemetaan Lahan Gambut 1:50.000
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini menetapkan standar pemetaan lahan gambut skala 1:50.000. Latar belakangnya adalah untuk menghasilkan peta lahan gambut yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Standar ini mengatur proses pemetaan lahan gambut, meliputi:

  1. Penyiapan data (pengumpulan dan kompilasi).
  2. Interpretasi citra satelit.
  3. Survei lapangan.
  4. Penyusunan basis data.
  5. Penyajian peta lahan gambut.

Keluaran dari standar ini adalah peta lahan gambut skala 1:50.000 yang mencakup informasi keberadaan lahan gambut dan tanah mineral sekitarnya, serta tipologi lahan gambut (luas, tingkat kematangan, dan ketebalan gambut). Standar ini mengacu pada SNI terkait dan masukan dari tim kerja penyusunan standar pemetaan gambut.

(-)

(-)