Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 2/2015 · Perka BIG No. 2 Tahun 2015 · Perka BIG Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaPemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku02 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) 7925:2013 tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh. Pemberlakuan ini berlaku untuk penyelenggaraan pemetaan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar ini. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan Prosedur Operasional Standar terkait penyelenggaraan pemetaan di lingkungan kerjanya.

(-)

(-)