Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 65/2017 · Permendagri No. 65 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 65 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan ketentuan dalam pemilihan kepala desa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup pengaturan pemilihan kepala desa secara bergelombang, pembentukan panitia pemilihan oleh bupati/wali kota, dan penghapusan persyaratan tertentu bagi calon kepala desa. Selain itu, diatur juga mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan tahapan pelaksanaan pemilihan. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD dan APBDesa, dan pelaksanaan pemilihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

(-)