Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 72/2020 · Permendagri No. 72 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 Desember 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Perubahan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan COVID-19. Protokol kesehatan yang diterapkan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, dan pengaturan jarak fisik. Selain itu, kegiatan kampanye dan pemungutan suara harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat, termasuk pembatasan jumlah peserta dan pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Biaya pemilihan dapat didukung dari anggaran desa sesuai kemampuan keuangan desa.

1. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi.