Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 112/2014 · Permendagri No. 112 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPemilihan Kepala Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak atau bergelombang di seluruh desa dalam wilayah kabupaten/kota. Pemilihan dapat dilakukan satu kali atau bergelombang dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat kepala desa. Panitia pemilihan dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan desa untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Calon kepala desa harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur dan terbuka, dan pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat dikenai sanksi. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

(-)

  • 1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.